FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu merupakan jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan ideal secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Pun, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam memaksimalkan usahanya.
Sebagian ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Sedangkan Namanya berbeda, melainkan pada dasarnya aktivitas utama mereka tetap sama.
Jika diteliti lebih jauh menurut diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kegiatan rutinnya meliputi stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yakni sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Sekiranya hendak memperhatikan sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, bisa kita tengok sampai ke masa tahun 1970-an. Kegiatan usaha freight forwarder ini secara tidak sah diketahui sudah beroperasi di Indonesia semenjak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada mulanya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapat izin sekaligus bimbingan dan nasehat dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Semenjak saat itu. Kegiatan usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada dikala itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara resmi mendapat pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper ataupun consignee bisa melaksanakan sendiri cara kerja pengurusan dokumen pengapalannya. Tapi, lazimnya kesibukan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam pengerjaan shipment cargo via level yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder dapat dibagi ke 2 komponen, merupakan atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan mengerjakan aktivitas cocok dengan shipping instruction yang diterimanya. Umpamanya:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang ideal.
• Mempelajari syarat dan ketentuan dari L/C(Letter of Credit), apabila shipper mengaplikasikan L/C dan juga hukum dari pemerintah, baik tata tertib yang ada di negara shipper ataupun negara consignee.
• Melakukan pengemasan kargo, kecuali apabila telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan syarat dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengatur pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, seandainya diperlukan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan syarat serta ketentuan yang berlaku, serta mengurusnya apabila dipinta.
• Mengorder ruang kapal(booking space).
• Mendapatkan kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, seumpama akta transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan beberapa aktivitas sesuai profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berhubungan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, bila freight dipegang oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan jika diperlukan, membayar ocean freight sekalian.
• Mengendalikan proses customs clearance dan apabila dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Perusahaan Freight Forwarding di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *